Perlakuan pajak transaksi murabahah untuk Sukuk (Obligasi Syariah) di Indonesia menganut prinsip kesetaraan perlakuan (Equal Treatment / Tax Neutrality) sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 57 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah terkait PPh atas Bunga Obligasi.
Pemerintah menyetarakan imbalan/kupon Sukuk dengan bunga obligasi konvensional untuk memastikan industri keuangan syariah memiliki daya saing yang setara.
1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Imbalan / Kupon Sukuk
Imbalan, bagi hasil, margin, atau capital gain yang diterima oleh pemegang Sukuk diperlakukan setara dengan bunga obligasi dan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
-
Tarif PPh Final Bunga Sukuk:
-
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) & BOT: Dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto imbalan/kupon atau capital gain.
-
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Non-BUT: Dikenakan PPh Final sebesar 10% (atau sesuai tarif Tax Treaty / P3B yang berlaku).
-
-
Objek Pemotongan PPh Final:
-
Kupon / Imbalan Periodik: Dipotong langsung oleh penerbit (issuer) atau agen pembayar pada saat jatuh tempo pembayaran imbalan.
-
Capital Gain (Selisih Harga Jual/Beli): Dipotong oleh sekuritas, bank, atau pembeli saat terjadi transaksi jual beli Sukuk di pasar sekunder.
-
Discount (Diskonto Sukuk): Dipotong atas selisih harga perdana (at a discount) dengan nilai nominal saat pelunasan atau pengalihan.
-
-
Pengecualian / Insentif Khusus:
-
Penghasilan imbalan Sukuk yang diterima oleh Reksadana terdaftar mendapatkan skema pemotongan PPh Final sebesar 10% (setara dengan perlakuan bunga obligasi pada instrumen Reksadana).
-
2. PPN dan PPh atas Pengalihan Aset Pendukung (Underlying Asset)
Karakteristik utama Sukuk adalah wajib memiliki aset pendukung (underlying asset)—seperti tanah, bangunan, atau proyek infrastruktur—sebagai dasar penerbitan akad (misalnya akad Ijarah, Wakalah, atau Mudharabah).
Untuk mencegah timbulnya beban Konsultan Pajak (double taxation) saat terjadi pengalihan aset antara Perusahaan Penerbit Sukuk (SPV) dan Pemrakarsa (Originator/Issuer):
-
Fasilitas PPN (Bebas PPN):
-
Pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aset pendukung yang dilakukan dalam rangka penerbitan Sukuk dikecualikan dari pemungutan PPN atau diberikan fasilitas PPN Tidak Dipungut / Dibebaskan.
-
Pengalihan kembali aset pendukung dari SPV ke Originator saat Sukuk jatuh tempo juga tidak dikenakan PPN.
-
-
Fasilitas PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan:
-
Pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan dari Originator kepada SPV penerbit Sukuk semata-mata untuk kebutuhan strukturisasi Sukuk tidak dihitung sebagai pengalihan hak komersial yang terutang PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh Final 2.5%), sepanjang aset tersebut nantinya dialihkan kembali kepada Originator.
-
Perbandingan Pajak: Sukuk vs Obligasi Konvensional
| Komponen Perpajakan | Obligasi Konvensional | Sukuk (Obligasi Syariah) |
| Kupon / Imbalan | Bunga Obligasi | Imbalan / Bagi Hasil / Margin |
| Tarif PPh Final (WPDN) | 10% (PPh Pasal 4 ayat 2) | 10% (PPh Pasal 4 ayat 2) |
| Tarif PPh Final (WPLN) | 10% (atau tarif P3B) | 10% (atau tarif P3B) |
| Perlakuan Aset Pendukung | Tidak menggunakan underlying asset | Fasilitas PPN & PPh tidak terutang pada transaksi underlying asset |