Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu yang lama dapat mengalami perubahan status perpajakan. Berdasarkan regulasi panduan pajak dimonetisasi di Indonesia (termasuk UU HPP dan PMK No. 18/PMK.03/2021), WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat berubah status dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Perubahan status ini sangat menguntungkan karena SPLN hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja. Penghasilan yang Anda terima dari pemberi kerja di luar negeri tidak lagi dikenakan pajak oleh Pemerintah Indonesia.
Berikut adalah kualifikasi, syarat, dan prosedur administratif yang harus dipenuhi agar status SPLN Anda sah secara hukum.
1. Kriteria Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Seorang WNI tidak secara otomatis menjadi SPLN hanya karena berada di luar negeri lebih dari 183 hari. Anda harus memenuhi kriteria kumulatif berikut:
-
Waktu: Berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
-
Tempat Tinggal: Memiliki tempat tinggal tetap (permanent home) di luar negeri dan bukan di Indonesia.
-
Pusat Kegiatan Utama: Memiliki pusat kegiatan utama ekonomi dan tempat menjalankan kebiasaan di luar negeri.
-
Status Subjek Pajak: Telah menjadi subjek pajak dalam negeri di negara tempat Anda bekerja (dibuktikan dengan Tax Residency Certificate / SKD dari negara tersebut).
2. Prosedur Administrasi Perpajakan di Indonesia
Agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui status SPLN Anda dan Anda terbebas dari kewajiban melaporkan penghasilan luar negeri di SPT Tahunan, Anda harus mengajukan permohonan resmi.
Ada dua jalur administrasi yang bisa Anda pilih:
Jalur A: Mengajukan Permohonan Status Non-Efektif (NE)
Ini adalah jalur yang paling sering disarankan bagi WNI yang bekerja di luar negeri dengan kontrak kerja beberapa tahun dan berencana kembali ke Indonesia di masa depan.
-
Pengajuan: Mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) secara online melalui e-Registration di DJP Online atau pos/datang langsung ke KPP terdaftar.
-
Dampak: Selama berstatus NE, Anda bebas dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan diberikan sanksi denda tidak lapor.
-
Dokumen Pendukung: Kontrak kerja di luar negeri, paspor/visa kerja, dan bukti domisili di luar negeri.
Jalur B: Mengajukan Penetapan WNI sebagai SPLN
Jika Anda ingin status SPLN Anda diakui secara formal sejak awal tahun pajak berjalan, Anda bisa mengajukan permohonan penetapan SPLN ke KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen yang sangat spesifik.
Dokumen yang Wajib Dilampirkan:
-
Formulir Permohonan Penetapan WNI sebagai SPLN.
-
Dokumen identitas resmi (Paspor, Green Card, Visa Kerja, atau Work Permit yang masih berlaku).
-
Dokumen yang menunjukkan tempat tinggal tetap di luar negeri (kontrak sewa rumah atau bukti kepemilikan properti).
-
Certificate of Domicile (CoD) / Tax Residency Certificate yang diterbitkan oleh otoritas Konsultan Pajak negara tempat Anda bekerja.
3. Perlakuan Aset dan Penghasilan di Indonesia
Bagaimana jika Anda sudah berstatus SPLN (atau NPWP sudah NE) tetapi masih memiliki aset atau penghasilan di Indonesia?